Jejakdaerah.com – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara menangkap satu orang tersangka bandar togel dan tiga pria judi song.
Tersangka bandar togel, Afrizen (30) warga desa Taba Tembilang, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Ditangkap pada (23/11/2019) pukul 20.45 WIB di kediamannya.
Sementara, tersangka judi song, Ricky Prasetyo (24) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Arma jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. Selanjutnya, Tugiman (47) dan Hery Yanto (39) warga Kabupaten Rejang Lebong.
Ketiganya diamankan saat melakukan perjudian disalah satu rumah warga di wilayah Desa Sumber Agung, Kecamatan Arma Jaya, pada (23/11/2019) pukul 19.50 WIB.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Ariefaldi Warganegara, S.I.K melalui PLH Kanit Pidum, Ipda. Freddy Simaremare, S.H menjelaskan tersangka bandar togel ditangkap. Setelah mendapat laporan dari warga sekitar, bahwa adanya praktek judi togel di kediaman tersangka.
Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti yakni, satu potongan kertas berisikan nomor serta uang sejumlah Rp. 120.000 dan satu unit handphone android.
“Tersangka ini memiliki akun pemasangan togel secara online, tersangka menerima pesanan nomor togel dari orang yang ingin memasang nomor togel,” jelas Freddy, (29/11/2019).
Kemudian untuk tersangka judi song, saat dilakukan penangkapan disertai dengan adanya barang bukti uang perjudian sebesar Rp 565.000. Serta 4 kotak kartu remi dan satu buah karpet berwarna biru yang digunakan untuk melakukan perjudian.
Sedangkan 2 orang rekan tersangka berhasil kabur, dan saat ini masih menjadi buronan atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk kedua orang ini sudah kita terbitkan DPO nya, dan keduanya warga lokal Bengkulu Utara. Dengan kisaran usia 30 sampai 40 tahun,” ungkap Freddy. [nov]