• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
Selasa, Desember 10, 2019
Jejak Daerah
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Jejak Desa
  • Travel
  • Advetorial
  • Berita Gambar
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jejak Daerah
No Result
View All Result
Home Hukum

Bandar Togel dan Tersangka Judi Song Ditangkap, 2 Buron

Redaksi JD by Redaksi JD
November 29, 2019
in Hukum
0

Press release Polres Bengkulu Utara.

0
SHARES

Jejakdaerah.com – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara menangkap satu orang tersangka bandar togel dan tiga pria judi song.

Tersangka bandar togel, Afrizen (30) warga desa Taba Tembilang, Kecamatan Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara. Ditangkap pada (23/11/2019) pukul 20.45 WIB di kediamannya. 

Sementara, tersangka judi song, Ricky Prasetyo (24) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Arma jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. Selanjutnya, Tugiman (47) dan Hery Yanto (39) warga Kabupaten Rejang Lebong. 

Ketiganya diamankan saat melakukan perjudian disalah satu rumah warga di wilayah Desa Sumber Agung, Kecamatan Arma Jaya, pada (23/11/2019) pukul 19.50 WIB.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Ariefaldi Warganegara, S.I.K melalui PLH Kanit Pidum, Ipda. Freddy Simaremare, S.H menjelaskan tersangka bandar togel ditangkap. Setelah mendapat laporan dari warga sekitar, bahwa adanya praktek judi togel di kediaman tersangka.

Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti yakni, satu potongan kertas berisikan nomor serta uang sejumlah Rp. 120.000 dan satu unit handphone android.

“Tersangka ini memiliki akun pemasangan togel secara online, tersangka menerima pesanan nomor togel dari orang yang ingin memasang nomor togel,” jelas Freddy, (29/11/2019).

Kemudian untuk tersangka judi song, saat dilakukan penangkapan disertai dengan adanya barang bukti uang perjudian sebesar Rp 565.000. Serta 4 kotak kartu remi dan satu buah karpet berwarna biru yang digunakan untuk melakukan perjudian.

Sedangkan 2 orang rekan tersangka berhasil kabur, dan saat ini masih menjadi buronan atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk kedua orang ini sudah kita terbitkan DPO nya, dan keduanya warga lokal Bengkulu Utara. Dengan kisaran usia 30 sampai 40 tahun,” ungkap Freddy. [nov]

Tags: 2 BuronBandar TogelJudi Song Ditangkap
Previous Post

Miris, OPD Tak Indahkan Penghapusan BMD Sesuai Mekanisme

Next Post

Rasionalisasi Anggaran 2020 Bengkulu Utara Gagal, Sonti Ketok Palu

Next Post

Rasionalisasi Anggaran 2020 Bengkulu Utara Gagal, Sonti Ketok Palu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Kades Nangai Amen Ditahan Jaksa, Diduga Korupsi DD

Desember 3, 2019

Kasus Incest di Lebong Tinggi, Kapolres: Semoga Tidak Terjadi Lagi

Desember 4, 2019

2020, Rumah Penerima Bansos di Bengkulu Utara Akan di Stempel

Desember 3, 2019

Satresnarkoba Ringkus Jaringan Narkoba di Lapas Argamakmur

Desember 3, 2019

Diduga Aset Rumdin DPRD Bengkulu Utara Raib, PPTK: Senin Kita Ngobrol Say

Desember 6, 2019
Jejak Daerah

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • Jejak Desa
  • Travel
  • Advetorial
  • Berita Gambar